Tim Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Kalimantan Timur Dwi Farisa Putra Wibowo Kepala Keasistenan Pecegahan, Frederikus Denny Christyanto Kepala Keasistenan PVL, Ditiro Alam Ben Analis Laporan Hasil Audit
Kunjungan ini dalam rangka pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Kutai Barat. Tim Ombudsman diterima langsung Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, di dampingi Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH, Kabagren AKP Pujiyono, Kasat Lantas AKP Budi Witikno, SH, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Ps. Kasiwas Aipda Suyoto, Ka SPKT, Petugas Yanlik Polres Kutai Barat.
Adapun sasaran pemeriksaan terorientasi pada enam aspek, yaitu kebijakan pelayananan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi yang dilaksanakan pada pelayanan Satpas Sat Lantas, Pelayanan SKCK, serta pelayanan SPKT. Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan dengan metode wawancara.
Polres Kutai Barat tetap konsisten pada komitmen peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, profesional, cepat, mudah, humanis dan akuntabel guna mewujudkan kepuasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Agar Polres Kutai Barat dapat memastikan pelayanan sesuai dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, penegakan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.
“Kami bersyukur dengan adanya pelaksanaan monitoring dan pengecekan dari Ombudsman RI dari Provinsi Kalimantan Timur sehingga membuat kami terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, cepat, mudah, humanis dan akuntabel guna mewujudkan kepuasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,’ tutup Kapolres.
