Balikpapan
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap
kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu total seberat 109,21 Gram
dengan mengamankan dua orang tersangka pria atas nama inisial "NA" (34)
dan "N" (23).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol
Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota dilapangan melakukan
penangkapan di Jln. Pepaya RT.01 Kel.Bukuan Kec.Palaran Kota Samarinda
Prov.Kalimantan Timur, Tepatnya didalam rumah kontrakan dari kedua
tersangka, Selasa (31/05/2023) sekitar pukul 13.45 Wita.
Masing-masing
Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka "NA" dan "N" yakni
300 (tiga ratus) paket narkotika jenis sabu seberat 90,6 (sembilan puluh
koma enam) gram brutto, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat
1,37 (satu koma tiga tujuh) gram brutto, dan 4 (empat) paket besar
narkotika jenis sabu seberat 17,24 (tujuh belas koma dua puluh empat)
gram brutto.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses
hukum lebih lanjut.
Tersangka "NA" dan "N" diterapkan Pasal 114
ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132
Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
