Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda, telah mengamankan dia pelaku pencurian tabung gas di wilayah yang meresahkan warga di wilayah kelurahan Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, kota Smaarinda (Sabtu 25/11/2023) pukul 03.00 wita dini hari.
Dua orang pencuri yang berhasil diamankan Unit Reskrim tersebut adalah DY alias Danang (22) warga jalan M. Sa’id gg. 6, kelurahan Lok Bahu dan AF alias Toni (23) warga jalan Revolusi, kelurahan Lok bahu Kec. Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, saat di temui media mengatakan bahwa Kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama, dan sedikitnya sudah puluhan kali beraks si wialayh kelurahan Lok bahu.
“Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sudah sering kali beraksi di lokasi yang telah meraka satroni,” jelas kapolsek.
“Berkat rekaman CCTV kasus pencurian ini berhasil terungkap, Selanjutnya kedua pelakunya berhasil kita amankan dari rumah masing-masing,” lanjut kata Kompol Zainal Arifin, SH.
“Kasus ini masih terus akan kami dalami dan kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni.
Pasal yang kita sangkakan, yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
