Bontang - Seorang pemuda berinisial MN (23) diamankan Polres Bontang karena diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram @rmdhn_majid. Penangkapan dilakukan Senin (04/08/25) malam sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Surabaya, Kel.Gunung Telihan, Kec.Bontang Barat.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli siber Unit 2 Tipidter yang menemukan akun tersebut memuat tautan dan unggahan instastory mengarahkan pengguna ke situs judi online Kipas 899.
"Tautan tersebut terbukti mengarah ke website judi online, dengan unggahan bertuliskan 'INFO CUANN' sebagai ajakan bermain," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti satu unit ponsel Android. Tersangka 'MN' dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat judi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online.
