Mahakam
Ulu – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran
kepolisian di Kabupaten Mahakam Ulu. Unit Reskrim Polsek Long Bagun
berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan menangkap dua orang
pelaku di sebuah rumah kos di Kampung Long Bagun Ilir, Kamis
(19/9/2025) malam.
Kedua tersangka berinisial N (32) dan MA (29)
ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menemukan empat paket sabu
seberat bruto 0,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar kos.
Kapolsek
Long Bagun Ipda Moch. Munir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini
berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di
lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, tim kami bergerak
cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,”
ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti
lain berupa dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), dua pipet
kaca, sendok takar dari sedotan, serta sebuah korek api. Seluruh barang
bukti kini diamankan di Polsek Long Bagun untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
Proses penangkapan disaksikan langsung oleh dua warga
setempat dan dua personel kepolisian sebagai bentuk transparansi
penegakan hukum.
Kapolsek Long Bagun menegaskan komitmen pihaknya
untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Mahakam
Ulu. “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang
terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya ini merupak
