Balikpapan – Polda Kalimantan Timur terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan call center 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan berbagai informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, kecelakaan, maupun situasi darurat lainnya. Setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel SPKT Polda Kaltim secara cepat, tepat, dan profesional.
Selain menerima laporan secara langsung di kantor pelayanan, operator layanan 110 Polda Kaltim juga selalu siaga memberikan respons kepada masyarakat dengan pelayanan yang humanis dan komunikatif.
Setelah laporan diterima, SPKT segera melakukan pencatatan administrasi serta berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait guna memastikan penanganan dapat dilakukan secara maksimal sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam mendukung pelayanan prima, SPKT Polda Kaltim juga rutin meningkatkan kemampuan personel melalui pembinaan terkait etika pelayanan, komunikasi publik, serta standar operasional prosedur pelayanan kepolisian.
SPKT Polda Kaltim menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam menerima laporan masyarakat menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kalimantan Timur.
