Balikpapan - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I Tahun 2026 kepada sejumlah Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kaltim. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung sejak 3 hingga 5 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Kaltim, AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., dengan mengunjungi beberapa satuan kewilayahan, yakni Polresta Samarinda, Polres Bontang, dan Polres Kutai Timur.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Dr. Muntini memberikan pemaparan dan penjelasan terkait perkembangan regulasi hukum terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Muntini menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, agar setiap tindakan kepolisian senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas personel di jajaran, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan seluruh personel Polri di jajaran Polda Kalimantan Timur mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru secara tepat, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
