Balikpapan – Polri terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang ramah, cepat, mudah, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh fungsi dan satuan kerja yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pelayanan kepolisian yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan kepolisian dilayani secara humanis dan tanpa pungutan liar.
Pada layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), petugas memberikan pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan responsif, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilaksanakan secara tertib dan mudah, dengan alur pelayanan yang jelas dan waktu penyelesaian yang terukur, sehingga memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
Di bidang lalu lintas, pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB terus dioptimalkan agar berjalan efektif dan transparan. Masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi, serta pelayanan yang sesuai ketentuan tanpa adanya praktik percaloan maupun pungutan di luar aturan.
Melalui pelaksanaan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat ini, Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, profesional, dan terpercaya, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
